Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua Himpunan Profesi
3. Pengelola Jurnal Ilmiah
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Jawa Timur
Meneruskan Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor Manual.301/E5/DT.05.02/2024 Tanggal 06 Agustus 2024 Perihal Akreditasi Jurnal Ilmiah, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan kualitas artikel ilmiah dan tata kelola pada jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan melakukan revisi Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa hal mengenai akreditasi jurnal ilmiah pada tahun 2024:
- Penerimaan usulan akreditasi tahun 2024 hanya dibuka pada periode 15-30 Agustus 2024
- Usulan akreditasi kami prioritaskan bagi jurnal yang memiliki masa akreditasi akan habis pada tahun 2024 dan usulan baru;
- Proses seleksi administrasi akan dilakukan setelah masa usulan berakhir dan jurnal yang dinyatakan lolos administrasi akan dinilai menggunakan pedoman akreditasi jurnal ilmiah nomor 134/E/KPT/2021;
- Jurnal ilmiah dengan masa akreditasi habis tahun 2025 disarankan mengajukan pada tahun 2025;
- Usulan akreditasi akan dibuka kembali setelah sosialisasi pedoman baru dan penyesuaian sistem penilaian Akreditasi Jurnal Ilmiah (ARJUNA) menggunakan pedoman baru selesai dilakukan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat dan Informasi beserta Lampiran selengkapnya dapat diunduh pada Tautan di bawah ini